PELANGI4D -Petaka lagi bagi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tidak berniat mengganggu masyarakat malah kena jebakan yang dipasang warga berupa jerat babi di area Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumatera Utara. Satwa besar tersebut terlihat oleh warga pada jumat siang hari, 5 Mei 2017.
Warga sekitar kejadian melaporkan kepada kepolisian sektor (Polsek) Dolok Panribuan, kemudian diteruskan kepada pihak berwenang yakni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Tim BBKSDA Sumatera Utara kemudian bergegas untuk melakukan upaya penyelamatan bersama warga desa Dolok Parmonangan dan Polsek Dolok Panribuan. Satwa endemik Sumatera tersebut kemudian dibius dan dievakuasi ke Taman Satwa Pematang Siantar.
Luka yang dialami oleh satwa yang berstatus kritis (critically endangered species) menurut IUCN ini terdapat pada pergelangan kaki depan kanan dan kiri. Respon cepat warga setempat membantu Tim BBKSDA Sumatera Utara dan kepolisian membuat harimau sumatera korban jerat tersebut cepat tertangani. Menilik kejadian yang sama yakni Gadis, Harimau Sumatera yang tempo sebelumnya ditemukan terjerat di Mandailing Natal dengan salah satu kaki depan yang hampir putus dan akhirnya diamputasi, maka luka jerat pada harimau kali ini diharapkan lebih cepat disembuhkan. Harimau berkelamin jantan dan berumur 7 tahun tersebut dinamai “Monang” sebagai pengingat lokasi ditemukan satwa tersebut.
Langkah terbaik untuk korban konflik
Menurut Ahmad Faisal, dokter hewan dari Zoological Society of London (ZSL)-Indonesia, lama proses penyembuhan tergantung pada kondisi jaringan pada bagian yang terluka. Dilain tempat drh. Erni Suyanti Musabine sebagai Koordinator Bidang Wildlife Health, Mitigasi Konflik dan Genetik Forum HarimauKita menambahkan jika melihat dari hasil dokumentasi harimau saat pemeriksaan medis, tidak ada tindakan amputasi hal ini bisa diartikan bahwa tidak ada bagian kaki yang terkena jerat mengalami nekrosis (kematian jaringan. Kondisi tersebut memungkinkan harimau tersebut cepat disembuhkan. Akan tetapi, perkembangan kondisi luka tersebut mesti terus dipantau oleh tim untuk melakukan tindakan yang terbaik. Faktor – faktor yang mempercepat proses penyembuhan adalah nutrisi yang baik dan cukup selama perawatan, tidak mengalami dehidrasi dan tidak ada infeksi sekunder. Selanjutnya pengobatan yang diberikan juga harus mendukung untuk mencegah terjadinya infeksi sekunder serta diberikan obat-obatan pendukung lainnya seperti penghilang rasa sakit dan supplement .
Perlakuan terhadap harimau liar selama perawatan juga menjadi perhatian yang penting seperti pengisolasian untuk mengurangi stress. Hal yang muncul saat perawatan kadangkala bersifat merugikan misalnya nafsu makan berkurang atau kehilangan nafsu makan, luka pada wajah karena membentur kandang dan bisa sampai patahnya gigi taring karena menggigit jeruji kandang sebagai manifestasi dari stress. Pemantauan juga mesti dilakukan secara terbatas karena proses penyembuhan bisa terganggu atau bahkan luka semakin parah karena aktivitas tersebut, caranya bisa dilakukan dengan penggunaan CCTV.
“Saya tidak melihat langsung kondisi lukanya, namun dari foto dan video kondisi luka yang beredar di beberapa media sosial menjukkan bahwa luka ini tergolong cukup serius meskipun tidak mengancam nyawa harimau tersebut” ujar Munawar Kholis, Ketua Forum HarimauKita. Kejadian ini sebenarnya tidak murni konflik, harimau ini tidak bermaksud menyerang manusia ataupun memangsa ternak, dia hanya terjerat oleh jerat babi. Sangat berbeda apabila harimau mempunyai sejarah menyerang manusia maka pertimbangan untuk pelepasliaran perlu kajian mendalam.
Jika sudah sembuh, harimau dengan kondisi seperti ini dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali. Salah satu fungsi sanctuary yang menampung satwa konflik adalah mengembalikan kondisi kesehatan harimau ini untuk kemudian dilepasliarkan dan mendukung perbaikan populasi alami.
Merujuk pada hasil studi Population Viability Analysis (PVA) yang dilakukan oleh oleh Forum HarimauKita pada tahun 2015 wilayah Berbak-Sembilang, Waykambas dan beberapa kawasan lain menjadi area yang potensial untuk tempat pelepasliaran. Akan sangat tepat jika setelah kondisi kembali pulih, Monang (harimau) ini dilepaskan disana demi menunjang peningkatan populasi dan meningkatkan keragaman genetik.
Hal lain yang perlu dicermati yakni kejadian ini terjadi di dalam kawasan HTI yang dikelola oleh perusahaan, tidak seharusnya sebuah perusahaan membiarkan adanya perburuan didalam areanya. Pemerintah seharusnya menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membiarkan hal ini terus terjadi. Perusahaan harus memahami bahwa area mereka merupakan habitat yang tidak terpisahkan bagi Harimau Sumatera. Perusahaan seyogyanya turut terlibat aktif dalam konservasi harimau sumatera serta melarang segala aktivitas terkait perburuan di dalam area konsesi yang dikelola.
Dampak dan solusi Konflik Manusia-Harimau (KMH)
Forum HarimauKita (FHK) mencermati dalam kurun waktu 2001-2016 terdapat 1069 kasus konflik yang tercatat dari laporan Unit Pelaksan Teknis-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UPT-KLHK) dan Non-Government Organization (NGO). Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 130 ekor harimau sumatera yang terbunuh. Dampak langsung lainnya yakni banyaknya hewan ternak yang terbunuh terutama kambing. Sedangkan dampak tidak langsung dari konflik tersebut selain rasa takut yang ditimbulkan juga membuat munculnya upaya balas dendam karena kerugian ekonomi yang dialami korban konflik harimau. Analisa tersebut disampaikan oleh Linda C Kartika, Sekretaris Forum HarimauKita pada acara Workshop Analisa Konflik Manusia – Harimau di Sumatera di Padang, Sumatera Utara pada 10 Mei 2017 dan dihadiri oleh instansi pemerintah, NGO dan akademisi pemerhati Harimau Sumatera.
Hal serupa disampaikan oleh Rasyid Assaf Donggoran, Direkur Sumatra Rainforest Institute (SRI), bahwa dalam kurun waktu 2015-2017 fenomena konflik harimau dan manusia untuk berbagai tipe konflik memiliki kecenderungan meningkat di propinsi Sumatera Utara. Peristiwa demi peristiwa konflik terjadi diluar kawasan konservasi. Hal ini dirasakan sangat perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah pusat dan daerah sehingga persoalan kepentingan lahan dan kepentingan konservasi harimau sumatera yang menjadi sorotan dunia bisa dapat mendapatkan solusi dan kebijakan.
Dia menilai bahwa ada 2 kemungkinan yang terjadi atas fenomena 3 tahun terakhir ini, yakni
(1) Populasi harimau sumatera yang bertambah secara signifikan dan sementara luasan hutan (habitat) terus mengecil oleh dampak perubahan (deforestasi).
(2) Deforestasi dan perubahan peruntukan lahan di tingkat lapangan, seperti perambahan hutan lindung dan hutan produksi , hal ini terus menyebabkan tekanan terhadap harimau yang akhirnya menyebabkan konflik.
Perlu adanya kajian yang lebih komprehensif serta mengusulkan beberapa wilayah di Sumatera Utara seperti Taman Nasional Batang Gadis, Suaka Margasatwa Barumun, Hutan Batangtoru – Barat & Timur, Kawasan Ekosistem Angkola untuk diperhatikan sebagai lansekap yang penting dalam konservasi Harimau Sumatera. Sedikit merujuk ke skema Tiger Conservation Landscape (TCL) untuk mengutamakan beberapa lanskap prioritas untuk program konservasi, namun secara tidak sadar telah menegasikan beberapa kawasan lain yang merupakan kantung penting populasi Harimau Sumatera. Hal ini berguna untuk mendorong investasi konservasi yang lebih kuat bagi upaya perlindungan kantung populasi Harimau Sumatera yang tersisa sehingga tata ruang Kabupaten dan Propinsi dapat diperbaiki dan menyesuaikan dengan kondisi ini.
Sesuai dengan PERMENHUT No. 48 Tahun 2008, dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar termasuk harimau perlu memperhatikan prinsip bahwa manusia dan Harimau Sumatera sama – sama penting nilai keberadaannya. Mengacu ke peraturan tersebut, terdapat dua struktur kelembagaan yang menangani konflik yang ditetapkan oleh Gubernur yakni Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik (TKPK) dan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik (SATGAS PK). Pihak yang terlibat pada TKPK yakni Bappeda, DPRD, BKSDA, dinas provinsi, sektor swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan SATGAS PK terdiri dari BKSDA, Taman Nasional, LSM, tenaga profesional medis dan kesejahteraan satwa, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), kepolisian, polisi hutan dan dinas pemerintahan terkait. Tentang biaya penangangan dan mitigasi konflik dibebankan kepada APBN/APBD, pemegang konsesi lahan, serta donatur lainnya. Upaya pencegahan yang patut dilakukan agar tidak ada korban yakni dengan memberikan pengamanan ganda pada hewan ternak, pengelolaan hewan mangsa, zonasi, peniadaan pemasangan jerat, serta membangun pemahaman dalam hidup berdampingan dengan Harimau Sumatera. Kita mesti menyadari bahwa mereka tidak secara semena-mena mengusik masyarakat. Sepantasnya kita akui bahwa jika ada harimau yang keluar dari hutan dan terjadi konflik maka ada penyebab hal tersebut terjadi seperti hilangnya satwa mangsa mereka karena diburu oleh manusia. Kita mesti berdampingan secara harmonis dengan mereka, mengakui keberadaannya dan membangun keselarasan dalam hidup berdampingan.
No comments:
Post a Comment