Penyelundupan kokain dari Belanda oleh pemain sinetron Steve Emmanuele (35) tergolong nekat. Karena kokain yang dibawa cukup banyak, yakni mencapai 100 gram.
Kepada penyidik, Steve mengaku kalau dirinya menyelundupkan kokain tersebut dari Belanda. Polisi sendiri menemukan tiket pesawat tanggal 11 September 2018 saat menggeledah apartemennya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Desember 2018 malam.
Mengenai bagaimana Steve menyelundupkan narkoba, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh mengatakan kalau dilakukan dengan memanfaatkan bagasi pesawat.
Steve melakukan melalui bagasi pesawat. Kokain itu ia selipkan ke baju yang tersimpan dalam koper. "Kemudian dibawa ke bagasi pesawat," ucapnya ketika konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Erick melanjutkan penangkapan yang dilakukan Steve dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian dan penyidikan sejak September 2018 lalu. Kala itu, dirinya mendapatkan informasi masyarakat adanya penyelundupan narkoba.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Steve diamankan dari lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Desember 2018 malam.
Hukuman Mati
Steve mengakui kalau dirinya menyelundupkan langsung kokain seberat 100 gram dari Belanda. Atas perbuatannya ini, Steve dijerat pasal 112 junto 114 KUHP dan terancam hukuman mati.
Kepada sejumlah wartawan, Steve mengakui dirinya menyesal dengan kejadian itu. Ia pun mengaku pasrah menghadapi kasus narkoba tersebut.
Steve meminta agar masyarakat tak meniru perbuatanya. "Jangan meniru, saya menyesal banget," katanya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
AKBP Erick Frendrizh mengatakan, Steve tak mengelak ketika ditangkap di lobby apartemen Kintamani, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Saat menggeledah apartemennya, Erick mengaku menemukan menemukan 92,04 gram sabu yang disimpan di dalam kotak parfum di lemarinya. "Dia tak mengelak saat kami menemukannya," kata Erick.
Atas perbuatannya, Steve terancam hukuman mati karena dianggap melanggar pasal 112 jo 114 KUHP tentang Konsumsi dan Penjualan narkoba.
No comments:
Post a Comment