Liputanpelangi - Istri pesinetron Anjasmara, Dian Nitami mengalami body shaming atau mengejek bentuk fisik oleh warganet.
Hal itu berawal dari postingan Dian Nitami di akun Instagramnya, @bu_deedee, beberapa waktu lalu.
Tampak Dian Nitami mengunggah foto dirinya yang berpose memegang payung.
Unggahannya itu pun mendapat banyak komentar dari warganet.
Tak sedikit dari mereka memuji kecantikan ibu dua anak itu dan menilai ia awet muda.
Namun, ada seorang warganet justru menghina bentuk fisik Dian Nitami.
Pemilik akun Instagram @corissa.putrie menilai hidung Dian jelek dan melar.
Ia bahkan meminta Dian untuk operasi agar hidungnya terlihat lebih proporsional.
"Itu hidung ny jelek.bgt..melar bgt..jempol kaki, jg bs masuk..waduh..operasii lha….katany artis..masa duit buat perbaiki hidung gag ada..waduh..," komentar akun @corissa.putrie.
Sematkan komentar senonoh, netizen bernama @corissa.putrie pun harus berurusan panjang dengan artis senior Anjasmara.
Dilansir Tribunnews.com dari TribunJateng.com, Anjasmara berniat akan melaporkan pemilik akun Instagram @corissa.putrie ke pihak berwajib.
Ia hanya akan memaafkan jika Corissa Putrie mau membuat permintaan maafnya di sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh.
Anjasmara juga memberikan waktu sebanyak 2x24 jam kepada Corissa.
"Kok Istri Ku di bilang jelek sama kamu . Aku aja gak pernah bilang kalau Istri Ku itu jelek. Aku justru seneng kalau Istri Ku apa adanya."
"Kecantikan yg terpenting buat saya dari hati, Sikap dan bicara nya. Bukan dari tampak luar. Seperti hidung mancung , tubuh sexy dan polesan makeup yg tebal.
Harusnya kamu belajar menjadi seorang Muslim yg baik itu seperti apa. Percuma kamu pakai hijab tapi kamu tidak menjaga sikap, hati dan bicara kamu.
Sebelum kamu membuat pernyataan Maaf baik secara Sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh maka saya akan segera melaporkan kamu ke pihak yg berwajib. Saya tunggu per mohonan Maaf kamu dalam waktu 2x24jam," tulis Anjasmara dalam laman Instagramnya.
Saat ini, pelaku body shaming bisa terkena ancaman pidana.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.
Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, dikutip dari TribunWow.comKamis (29/11/2018).
Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.
Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?
Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.
Imbasnya body shaming dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya.Liputanpelangi.com
No comments:
Post a Comment